Archive for ‘Ekonomi Islam’

17 Mei 2012

Landasan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang berpijak pada hajiyatul insan dengan memperhatikan keselarasan hidup antar insan dan keterkaitan hamba dengan Tuhannya.

Karena itu, ekonomi Islam selalu mengacu pada beberapa landasan yang sangat mendasar, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Milkiyyah haqqan, dengan landasan ini ekonomi Islam ditempatkan pada posisi kejelasan hak milik seseorang sesuai dengan akad transaksi yang terjadi.
  2. Al-‘Adalah, prinsip keadilan merupakan prinsip yang sangat mendasar sebagai landasan Islam dalam sistem perekonomian agar selaras dengan nurani terdalam manusia, jauh dari hawa nafsu atau egosentris seseorang terhadap pengelolaan hartanya.
  3. Al-Qurbah, prinsip ini merupakan prinsip yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis. Al-Qurbah merupakan landasan yang memacu perkembangan ekonomi bukan hanya bersifat duniawi, melainkan juga sebagai washilah (perantara) bagi mendapatkan ridha dan maghfirah Allah Ta’ala.*** | bersambung …
31 Oktober 2011

Teologi Wirausaha

Wirausaha dinilai menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengurangi kemiskinan dan ketertinggalan sebuah bangsa. Para wirausahawan selalu membuka lapangan kerja, bukan mencari kerja. Diakui atau tidak, lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki orientasi sebagai pencetak wirausahawan memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan ekonomi bangsa.

SMK-SMK, perguruan tinggi, atau pusat-pusat pelatihan life skill yang mempersiapkan peserta didiknya untuk langsung bekerja dengan menciptakan lapangan kerja sendiri akan lebih diminati dan dicari-cari orang. Hal tersebut mengingat persaingan kerja, baik PNS maupun swasta, sangat ketat dan keras. Kenyataan ini menunjukkan bahwa untuk survive di dunia, orang harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara kreatif dengan menjadi wirausaha. Sebagian ahli menyatakan bahwa wirausaha lebih mengarah pada mental seseorang, bukan bakat. Oleh sebab itu, mental tersebut harus ditempa dengan impuls-impuls semangat wirausaha.

Sehingga, sudah menjadi lazim bila semangat berwirausaha harus didengungkan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal ataupun nonformal. Dalam konteks ini, semangat wirausaha dapat ditemukan dalam ajaran-ajaran teologi, seperti teologi Islam.

Semangat wirausaha dalam Islam
Kata ‘wirausaha’ atau enterpreneur tidak akan ditemukan dalam teks suci agama Islam. Namun, istilah teknis lainnya yang memiliki semangat yang sama dengan kata ‘wirausaha’ cukup banyak, seperti ‘amal, kasb, fi’il , dan sa’y . Di antara keempat kata tersebut, ‘amal paling sering digunakan (425 kali) dalam al-Quran untuk menunjuk setiap usaha manusia dalam mewujudkan tujuan ekonomis ( iqtishadiyyah ) dan perbuatan manusia secara umum.

Sayangnya, kata amal akhir-akhir ini dipersempit maknanya hanya pada sebatas memberi. Itu pun sebatas memberi dengan uang. Perhatikan istilah-istilah ini: kotak amal, pundi amal, rumah amal, dan sebagainya. Padahal, kata amal memiliki makna yang luas.

read more »

15 Oktober 2011

PERTUMBUHAN PRODUKSI

Ada satu hal yang disepakati oleh doktrin ekonomi islami, kapitalis, dan Marxis. Hal tersebut adalah pertumbuhan produksi dan pemanfaatan alam hingga batas tertinggi dalam kerangka umum masing-masing.

Ketiga doktrin ekonomi ini sepakat ihwal pentingnya tujuan ini, juga realisasinya dengan seluruh cara serta metode yang sesuai dengan kerangka dan warna masing-masing doktrin. Demikian pula, sebagai hasil dari koordinasi organik doktrin ekonomi yang tunggal, masing-masing doktrin menolak apa pun yang tidak sesuai dengan kerangka doktrinalnya. Karena prinsip pertumbuhan produksi dan pemanfaatan alam hingga batas tertinggi adalah bagian dari keseluruhan, maka dalam setiap doktrin ia bersinggungan dengan bagian-bagian lain doktrin itu serta bekerja sesuai dengan posisinya dalam kesatuan tersebut dan hubungannya dengan seluruh bagian lainnya.*** (As-Shadr, 2008: 397)

9 Oktober 2011

Dari Shadaqah ke Zakat

Dalam sebuah riwayat dinyatakan oleh Ibnu Umar, bahwa ada seseorang dari Arab Pegunungan bertanya kepadanya tentang ayat yang berbunyi, “Dan orang-orang yang menjadikan emas dan perak sebagai perbendaharaannya dan mereka tidak mengeluarkannya [sebagian shadaqahnya]”. Kata Ibnu Umar, ayat itu turun sebelum diturunkannya ayat yang menerangkan kewajiban zakat. Setelah itu, [apa yang dikeluarkan oleh seseorang] menjadi pembersih terhadap hartanya.

Sekilas, riwayat di atas mengindikasikan kedudukan harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam status yang berbeda. Di satu sisi, ada harta yang dikeluarkan itu termasuk dalam kategori shadaqah. Ada juga harta yang tergolong ke dalam istilah zakat. Di sisi lain, riwayat itu memberikan pengertian bahwa yang pertama berlaku bagi kaum muslimin adalah shadaqah, selanjutnya adalah zakat. Lantas, apa yang membedakannya?

Jika ditilik dari segi bahasa, shadaqah bermuara kepada kalimat sha-da-qa yang artinya jujur; kejujuran. Dengan ini, shadaqah merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang berdasarkan kejujuran dirinya terhadap segala penghasilan yang ia dapatkan. Misalnya, orang yang mendapatkan upah 3 juta per bulan, maka agak kurang layak jika ia mengeluarkan shadaqahnya hanya sebesar 30 ribu rupiah. Ada jarak yang terlalu jauh antara penghasilannya dan nominal shadaqahnya, walaupun hitungan shadaqah tidak ditentukan besarannya. Ya, kalau ia mengeluarkan sebanyak 300 ribu rupiah, maka hal itu masih terbilang wajar. Inilah yang disebut dengan shadaqah.

read more »